Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 merupakan salah satu jenis pajak yang paling sering ditemui oleh masyarakat, khususnya bagi karyawan dan pemberi kerja. PPh 21 berkaitan langsung dengan penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, dan imbalan lainnya yang diterima oleh orang pribadi.
Apa Itu PPh Pasal 21?
PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.03/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 21
Siapa yang Dikenakan PPh 21?
1. Subjek PPh 21
PPh 21 dikenakan kepada:
- Karyawan tetap,
- Karyawan tidak tetap/harian,
- Tenaga ahli atau pekerja bebas,
- Penerima honorarium, bonus, dan komisi.
2. Pemotong PPh 21
PPh 21 dipotong oleh:
- pemberi kerja,
- bendahara pemerintah,
- pihak lain yang membayarkan penghasilan.
Objek PPh 21
Penghasilan yang menjadi objek PPh 21 antara lain:
- Gaji dan upah,
- Tunjangan (jabatan, keluarga, transport),
- Honorarium,
- Bonus dan THR,
- Imbalan jasa.
Pengecualian diatur lebih lanjut dalam PMK terkait.
Tarif PPh 21
Tarif Progresif Orang Pribadi
Berdasarkan Pasal 17 UU Pajak Penghasilan, tarif PPh orang pribadi adalah:
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif |
|---|---|
| Sampai dengan Rp60.000.000 | 5% |
| Di atas Rp60.000.000 – Rp250.000.000 | 15% |
| Di atas Rp250.000.000 – Rp500.000.000 | 25% |
| Di atas Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000 | 30% |
| Di atas Rp5.000.000.000 | 35% |
PTKP dalam PPh 21
Sebelum dikenakan tarif pajak, penghasilan dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Besaran PTKP (PMK No. 101/PMK.010/2016):
- WP Orang Pribadi: Rp54.000.000 per tahun
- Tambahan karena status kawin: Rp4.500.000
- Tambahan per tanggungan (maks. 3 orang): Rp4.500.000 per orang
Contoh Perhitungan Sederhana PPh 21
Contoh:
Seorang karyawan lajang memperoleh gaji Rp6.000.000 per bulan.
- Penghasilan bruto setahun:
Rp6.000.000 × 12 = Rp72.000.000 - PTKP (TK/0):
Rp54.000.000 - Penghasilan Kena Pajak (PKP):
Rp72.000.000 – Rp54.000.000 = Rp18.000.000 - PPh terutang setahun:
5% × Rp18.000.000 = Rp900.000 - PPh 21 per bulan:
Rp900.000 ÷ 12 = Rp75.000
Kewajiban Pelaporan PPh 21
PPh 21 yang telah dipotong wajib:
- disetorkan ke kas negara,
- dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21,
- dicantumkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi.
Dasar hukum: UU KUP dan PMK terkait SPT.
Kesimpulan
PPh Pasal 21 merupakan pajak yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat, khususnya pekerja dan pemberi kerja. Dengan memahami mekanisme, tarif, dan perhitungannya, Wajib Pajak dapat memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi secara benar dan sesuai ketentuan hukum.
Referensi Resmi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
https://peraturan.bpk.go.id - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.03/2023
https://peraturan.bpk.go.id - Direktorat Jenderal Pajak – Kementerian Keuangan RI
https://www.pajak.go.id
