AZWAR PMN TAX

PRIMA MANDIRI CONSULTING

Apa Itu Konsultan Pajak? Pengertian, Jenis, dan Dasar Hukumnya di Indonesia

|

Dalam sistem perpajakan Indonesia, konsultan pajak memiliki peran penting sebagai pihak yang membantu Wajib Pajak dalam memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengertian Konsultan Pajak

Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dasar hukum:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014
tentang Konsultan Pajak
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022

Jenis Izin Konsultan Pajak

Berdasarkan PMK yang berlaku, izin praktik konsultan pajak dibagi menjadi:

1. Konsultan Pajak Tingkat A

  • Melayani Wajib Pajak orang pribadi
  • Tidak termasuk Wajib Pajak badan

2. Konsultan Pajak Tingkat B

  • Melayani Wajib Pajak orang pribadi dan badan
  • Termasuk perusahaan nasional

3. Konsultan Pajak Tingkat C

  • Melayani seluruh Wajib Pajak
  • Termasuk Penanaman Modal Asing (PMA) dan BUT

Kewajiban Konsultan Pajak

Konsultan pajak memiliki kewajiban profesional, antara lain:

  • Mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan,
  • Menjaga kerahasiaan data Wajib Pajak,
  • Menjalankan kode etik profesi,
  • Memperpanjang izin praktik sesuai ketentuan.

Dasar hukum:

PMK 111/PMK.03/2014 jo. PMK 175/PMK.01/2022

Hubungan Konsultan Pajak dan Wajib Pajak

Konsultan pajak bukan pengganti Wajib Pajak, melainkan:

  • Mitra profesional,
  • Pemberi saran dan pendamping.

Tanggung jawab pajak tetap berada pada Wajib Pajak.


Referensi Resmi