Dalam sistem perpajakan Indonesia, konsultan pajak memiliki peran penting sebagai pihak yang membantu Wajib Pajak dalam memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengertian Konsultan Pajak
Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014
tentang Konsultan Pajak
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022
Jenis Izin Konsultan Pajak
Berdasarkan PMK yang berlaku, izin praktik konsultan pajak dibagi menjadi:
1. Konsultan Pajak Tingkat A
- Melayani Wajib Pajak orang pribadi
- Tidak termasuk Wajib Pajak badan
2. Konsultan Pajak Tingkat B
- Melayani Wajib Pajak orang pribadi dan badan
- Termasuk perusahaan nasional
3. Konsultan Pajak Tingkat C
- Melayani seluruh Wajib Pajak
- Termasuk Penanaman Modal Asing (PMA) dan BUT
Kewajiban Konsultan Pajak
Konsultan pajak memiliki kewajiban profesional, antara lain:
- Mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan,
- Menjaga kerahasiaan data Wajib Pajak,
- Menjalankan kode etik profesi,
- Memperpanjang izin praktik sesuai ketentuan.
Dasar hukum:
PMK 111/PMK.03/2014 jo. PMK 175/PMK.01/2022
Hubungan Konsultan Pajak dan Wajib Pajak
Konsultan pajak bukan pengganti Wajib Pajak, melainkan:
- Mitra profesional,
- Pemberi saran dan pendamping.
Tanggung jawab pajak tetap berada pada Wajib Pajak.
Referensi Resmi
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak
sebagaimana diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022
https://peraturan.bpk.go.id - Direktorat Jenderal Pajak – Kementerian Keuangan RI
https://www.pajak.go.id - Kementerian Keuangan Republik Indonesia
https://www.kemenkeu.go.id
