Dalam praktik perpajakan, Wajib Pajak dapat menghadapi berbagai proses yang memerlukan pendampingan profesional, khususnya dalam hal pemeriksaan pajak dan penyelesaian sengketa administratif. Proses tersebut menuntut pemahaman yang memadai terhadap ketentuan perpajakan, prosedur formal, serta kemampuan dalam menyusun penjelasan dan dokumentasi yang tepat.
Pendampingan perpajakan bertujuan untuk membantu Wajib Pajak menjalani seluruh tahapan proses perpajakan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus meminimalkan risiko koreksi dan sanksi yang tidak semestinya.
Layanan Pendampingan Perpajakan oleh Prima Mandiri Consulting
Prima Mandiri Consulting menyediakan layanan pendampingan perpajakan yang komprehensif, meliputi:
1. Tax Assessment Assistance
Pendampingan dalam proses pemeriksaan pajak hingga selesai, yang mencakup antara lain:
- penyediaan dan penyiapan data ekualisasi;
- penyiapan dokumen pendukung yang relevan;
- pendampingan dalam pemberian keterangan dan klarifikasi kepada fiskus;
- pendampingan dalam pembahasan hasil temuan pemeriksa;
- pendampingan hingga terbitnya Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan pajak berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur.
2. Tax Objection Assistance
Pendampingan dalam proses pengajuan keberatan pajak hingga selesai, yang meliputi:
- penyusunan dan pengajuan surat keberatan sesuai ketentuan;
- penyiapan argumentasi dan dasar hukum perpajakan;
- pendampingan dalam penyampaian penjelasan kepada fiskus;
- pendampingan hingga terbitnya Surat Keputusan Keberatan.
Layanan ini ditujukan untuk membantu Wajib Pajak dalam memperjuangkan haknya secara administratif dan profesional, tanpa mengesampingkan prinsip kepatuhan perpajakan.
