Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan sarana bagi Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Penyusunan SPT Tahunan yang tepat dan akurat menjadi kewajiban penting bagi Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi.
Kesalahan dalam penyusunan dan pelaporan SPT Tahunan dapat menimbulkan risiko sanksi administrasi, koreksi pajak, hingga potensi pemeriksaan pajak. Oleh karena itu, diperlukan dukungan profesional agar proses penyusunan SPT Tahunan dilakukan secara tertib, akurat, dan sesuai regulasi.
Layanan Penyusunan SPT Tahunan oleh Prima Mandiri Consulting
Prima Mandiri Consulting membantu perusahaan maupun perseorangan dalam penyusunan dan pelaporan SPT Tahunan, meliputi:
- SPT PPh Tahunan Badan, yang disusun berdasarkan laporan keuangan perusahaan dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
- SPT PPh Tahunan Orang Pribadi, yang disusun berdasarkan laporan keuangan atau pencatatan pada tahun pajak yang bersangkutan.
- SPT PPh Masa Desember Pasal 21/26, yang disusun berdasarkan penghasilan karyawan dan/atau bukan karyawan selama satu tahun pajak, termasuk:
- perhitungan pajak terutang, dan
- penyusunan Bukti Potong 1721-A1 bagi karyawan.
Ruang Lingkup Layanan
Secara ringkas, ruang lingkup layanan penyusunan SPT Tahunan kami meliputi:
- Penyusunan dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
- Penyusunan dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
- Penyusunan dan pelaporan SPT PPh Masa Desember Pasal 21/26, termasuk penyusunan Bukti Potong 1721-A1 karyawan.
Seluruh proses dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku serta kondisi dan kebutuhan masing-masing klien.
