Kepatuhan pajak (tax compliance) merupakan kondisi di mana Wajib Pajak melaksanakan seluruh kewajiban perpajakannya secara tepat waktu, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Kepatuhan pajak tidak hanya mencakup pelaporan pajak, tetapi juga seluruh proses mulai dari perhitungan, pembayaran, hingga administrasi perpajakan.Pengelolaan kewajiban pajak yang tidak tertib dapat menimbulkan risiko sanksi administrasi, denda, bunga, serta potensi pemeriksaan pajak. Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan kepatuhan pajak yang terstruktur dan berkelanjutan.
Layanan Kepatuhan Pajak oleh Prima Mandiri Consulting
Prima Mandiri Consulting membantu perusahaan dan/atau perseorangan dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meliputi:
- perhitungan pajak terutang;
- penyiapan dan penyusunan SPT;
- penyetoran pajak ke Kas Negara menggunakan ID Billing;
- pelaporan SPT ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar.
Layanan ini dirancang untuk memastikan kewajiban perpajakan klien dilaksanakan secara tepat waktu, akurat, dan patuh regulasi.
Ruang Lingkup Layanan Kepatuhan Pajak
Ruang lingkup layanan kepatuhan pajak kami meliputi antara lain:
- SPT Masa PPh Pasal 21/26
- SPT Masa PPh Pasal 23/26
- SPT Masa PPh Final
- Perhitungan Pajak Membangun Sendiri (KMS)
- SPT Masa PPN dan/atau PPnBM
- Surat Setoran Pajak (SSP) Angsuran PPh Pasal 25 Masa
- Pajak Hotel dan Restoran serta pajak daerah lainnya
- Review kontrak kerja sama antarperusahaan yang menimbulkan konsekuensi perpajakan
