AZWAR PMN TAX

PRIMA MANDIRI CONSULTING

Administrasi Perpajakan

Administrasi perpajakan merupakan bagian penting dalam pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Selain kewajiban menghitung dan melaporkan pajak, Wajib Pajak juga diwajibkan untuk mengelola berbagai urusan administrasi perpajakan yang berkaitan dengan perubahan data, permohonan fasilitas perpajakan, serta penyesuaian kewajiban pajak sesuai kondisi usaha.

Pengelolaan administrasi perpajakan yang tidak tepat dapat menimbulkan hambatan operasional, keterlambatan pemenuhan kewajiban pajak, hingga potensi risiko sanksi administrasi. Oleh karena itu, diperlukan pendampingan profesional agar seluruh proses administrasi perpajakan dapat berjalan efektif, tertib, dan sesuai ketentuan.

Layanan Administrasi Perpajakan oleh Prima Mandiri Consulting

Prima Mandiri Consulting membantu klien dalam pengurusan berbagai administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  • Pengajuan pindah alamat KPP sesuai domisili Wajib Pajak atau lokasi usaha.
  • Pengajuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25, apabila kondisi usaha mengalami penurunan atau perubahan tertentu.
  • Pengajuan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB), meliputi:
    • SKB PPN, dan/atau
    • SKB PPh Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 (PPh Non-Final).
  • Pengurusan sentralisasi PPN bagi Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu tempat usaha.
  • Layanan administrasi perpajakan lainnya, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Wajib Pajak.