Review pajak merupakan proses penelaahan dan analisis atas laporan keuangan serta kewajiban perpajakan Wajib Pajak dari sudut pandang perpajakan. Review ini bertujuan untuk memperoleh gambaran mengenai implikasi pajak yang timbul serta tingkat risiko pajak yang mungkin dihadapi Wajib Pajak di masa yang akan datang.
Berbeda dengan pemeriksaan pajak oleh otoritas pajak, review pajak dilakukan secara internal dan preventif, sehingga Wajib Pajak dapat mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian sejak dini sebelum dilakukan pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Manfaat Review Pajak bagi Wajib Pajak
Review pajak memberikan manfaat strategis bagi Wajib Pajak, antara lain:
- memastikan kebenaran dan konsistensi pelaporan pajak;
- menilai tingkat kepatuhan perpajakan perusahaan;
- memastikan akurasi pemenuhan kewajiban perpajakan, termasuk proses:
- menghitung,
- memotong atau memungut,
- menyetor,
- melunasi, dan
- melaporkan pajak.
Melalui review pajak yang komprehensif, Wajib Pajak dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik atas posisi perpajakan perusahaan secara menyeluruh.
Peran Prima Mandiri Consulting dalam Review Pajak
Prima Mandiri Consulting menyediakan jasa review dan analisis laporan keuangan Wajib Pajak dari aspek perpajakan untuk membantu klien:
- mengidentifikasi potensi risiko pajak dan area ketidakpatuhan;
- menilai kesesuaian perlakuan pajak atas transaksi yang telah dilakukan;
- memperoleh rekomendasi perbaikan sebelum timbul permasalahan perpajakan.
Dengan adanya review pajak, Wajib Pajak dapat meminimalkan risiko sanksi perpajakan yang berpotensi timbul akibat:
- pemeriksaan pajak, maupun
- penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Ruang Lingkup dan Periode Review Pajak
Review pajak dapat dilakukan secara berkala maupun insidental, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Wajib Pajak, antara lain:
- triwulanan,
- semesteran, atau
- tahunan.
Pelaksanaan review secara berkala bertujuan untuk memastikan bahwa perhitungan pajak terutang pada periode yang bersangkutan telah sesuai dengan kondisi dan transaksi yang sebenarnya, serta sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
